INDOPOLITIKA.COM – Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis berbeda untuk empat terdakwa kasus korupsi dana hibah masjid Sriwijaya. Keempatnya yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, hukuman penjara 4 tahun dijatuhkan untuk Akhmad Najib dan Agustinus Antoni. Sedangkan, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim dalam sidang, Kamis (19/5/2022).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa lainnya Laonma PL Tobing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” sebut hakim.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Ahmad Najib merupakan mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sedangkan Agustinus Antoni yang merupakan Kabid Anggaran BPKAD menjabat juga sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel. [Red]
Tinggalkan Balasan