INDOPOLITIKA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dituntut pidana 10 tahun penjara berikut denda Rp 750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara terkait kasus proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Sementara mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel pada persidangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara online, Rabu (8/12/2021).
JPU Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Iskandar.
Menurut dia, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, ada pun hal yang memberatkan terdakwa yaitu terletak pada objek dalam perkara tersebut. Perkara ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat.
“Para terdakwa yang bersikap sopan selama proses persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan untuk mereka,” ujarnya lagi seperti dikutip Antara.
Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim Abdul Aziz mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan tersebut kepada terdakwa untuk menyikapi tuntutan tersebut apakah menerima atau mengajukan pleidoi. [Red]