INDOPOLITIKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo menuntut eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan itu terkait kasus korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, kemarin, Endo Prabowo mengatakan terdakwa Sarnata dinilai telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu, (5/2/2025).
JPU memerinci, Sarnata dituntut pidana penjara selama 5 tahun, serta membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp107 juta.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ucapnya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY) tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp564 juta.
Sedangkan terdakwa lainnya dari pihak swasta selaku penyewa lahan, Basyar Alhafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara subsidair 4 bulan penjara. Dan dituntut pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan jika tidak bisa membayar dan hartanya tidak mencukupi. (Red)
Tinggalkan Balasan