Korupsi Proyek Tol Layang MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Tersangka kasus korupsi Tol MBZ di Kejagung. Foto: SinPo.id/ Sigit Nuryadin

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ), usai memeriksa seratusan lebih saksi.

Ketiga tersangka tersebut DD Dirut PT JCC 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut korupsi tersebut telah merugikan negara kurang lebih Rp1,5 triliun.

“Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, kemarin.

Peran tersangka

Kuntadi mengatakan, DD merupakan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Ia berperan dalam menetapkan pemenang tender proyek.

“DD selaku Dirut PT JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Kuntadi.

Kemudian untuk tersangka YM, kata Kuntadi, merupakan Ketua Panitia Lelang, yang diduga turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan.

“Sedangkan untuk TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, (Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat atau pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proyek pada periode 2016-2017 tersebut bernilai lebih dari Rp13 triliun.

“Sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum,” kata Ketut saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023.

Namun, dia belum dapat menyampaikan dugaan kerugian negara, lantaran masih dalam proses penyidikan umum.

“Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *