INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah perlu mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Terutama aturan yang membolehkan kantin sekolah dibuka.
Permintaan itu disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. Pasalnya, menurut Retno, pembukaan kanrin berpotensi memicu kerumunan, ini akan membahayakan siswa terlebih adanya penyakit Hepatitis akut yang bisa menginfeksi anak melalui saluran pernapasan dan makanan yang dikonsumsi.
“Selama ini sebenarnya kantin tidak pernah dibuka selama PTM. Tapi kebijakan baru yang terakhir di surat edaran itu membuka kantin. Ini yang kemudian perlu kita waspadai. Karena sebenarnya penularan (Hepatitis) kan dari dua hal kalau diumumkan oleh Kemenkes, dari saluran pencernaan dan saluran pernapasan. Kalau dari saluran pencernaan berartikan apa yang dimakan,” kata Retno dinukil dari KBR, Jumat (13/5/2022).
Retno menambahkan, meski ada aturan terkait izin dagang oleh Satgas Penanganan Covid-19, namun dia tak yakin pengawasannya akan berjalan dengan baik.
“Pedagang harus melapor, harus memenuhi syarat sehat, itu siapa yang akan melakukan pengawasan? Sulit. Mending kantin ditiadakan, orang tua yang anaknya mau PTM diberi bekal,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Suharti mengatakan, SKB 4 menteri penyesuaian keenam memang membolehkan kantin kembali buka, dengan membatasi jumlah pengunjung 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3. Kemudian 50 persen untuk satuan pendidikan di PPKM level 4.
“Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suharti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/05/2022). [rif]