INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam skandal suap ijon proyek.
Dari penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Minggu (22/12/2025), penyidik menyita 49 dokumen krusial terkait pengadaan barang dan jasa.
Dokumen tersebut menjadi petunjuk penting untuk memetakan distribusi paket pekerjaan yang diduga telah diperjualbelikan sebelum masa lelang dimulai.
Berkas yang disita mencakup rincian realisasi proyek tahun anggaran 2025 serta daftar rencana pekerjaan untuk tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan ini bertujuan untuk memvalidasi aliran dana suap dengan komitmen proyek yang dijanjikan.
Penyidik menelusuri kesesuaian antara catatan penerimaan uang dengan daftar rekanan yang mendapat keistimewaan dalam perencanaan anggaran.
“Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan tahun 2026,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
KPK Buru Otak Penghapusan Bukti Kasus Ijon Bupati Bekasi
Disisi lain, KPK juga mengungkapkan ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga adanya upaya tersebut setelah menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi.
“KPK akan menelusuri siap pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tandasnya. (Red)












Tinggalkan Balasan