INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan amunisi baru untuk menyongsong berbagai perkara pada 2022 ini. Terkait hal ini, 61 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung siap dilantik dalam waktu dekat ini.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, puluhan Jaksa tersebut merupakan rekomendasi dari Kejaksaan Agung. Di mana awalnya ada 70 orang yang direkomendasikan. Namun, setelah dilakukan tes, terpilihlah 61 jaksa.
“Kita memang mendapatkan daftar nama dari kejaksaan Republik Indonesia yaa, sesuai dengan kebutuhan kita, untuk meringankan beban kerja kita,” kata Firli, Rabu (26/1/2022).
Firli menegaskan, selama ini pihaknya kerap mengalami kendala terkait dengan penanganan perkara, khususnya di tahap penuntutan.
“Perkara sudah selesai di penyidikan, tetapi kita harus antri karena keterbatasan sumber daya manusia khususnya jaksa penuntut umum,” tegasnya.
“Karenanya, KPK meminta Kejaksaan untuk mengirimkan personil jaksa dan kita lakukan seleksi,” tambahnya.
Firli menegaskan, dari hasil seleksi, awalnya lulus 70 orang. Namun setelah dilakukan tes wawancara, yang dipastikan bisa bergabung ke KPK setidaknya ada 61 orang.
Mereka yang lolos tes ini, lanjut Firli, sudah dibuatkan surat keputusan oleh Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian. Untuk rencana tindak lanjut, sambungnya, tentu KPK akan rencanakan terkait dengan pelantikan.
“Mudah-mudahan lebih cepat, setidaknya mungkin awal Februari sudah bisa kita lakukan pelantikan dan bergabung,” demikian Firli Bahuri. [Red]
Tinggalkan Balasan