INDOPOLITIKA.COM – Proyek gorden rumah dinas DPR yang menelan anggaran Rp 43,5 miliar menuai kontroversi luas. Meski pihak kesekjenan sudah menjelaskan runutan proyek tersebut, namun hal itu tak membuat kritikan mereda. Terlebih lagi, lelang itu dimenangkan perusahaan penawar tertinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut buka suara terkait proyek ini. KPK meminta masyarakat memantau proyek itu dan tidak segan melapor jika melihat adanya kejanggalan dalam proses pengadaan.
“Dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (10/5/2022).
“KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata Ali.
Ali mengatakan setiap pengadaan barang dan jasa harus sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan itu harus diikuti meski yang meminta proyek Wakil Rakyat.
“Agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan,” ujar Ali.
Kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen juga diminta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. KPK tidak mau penganggaran gorden ini jadi ladang korupsi.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,” ujar Ali.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menganggarkan Rp48,7 miliar untuk mengganti tirai rumah dinas (rudin) anggota DPR. Anggaran tersebut untuk mengganti tirai di ratusan rudin.
“Anggaran ini hanya dialokasikan untuk 505 unit rumah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Dia menjelaskan biaya pergantian gorden setiap rudin sekitar Rp80 juta. Nilai tersebut bertambah sekitar Rp10 juta ditambah pajak menjadi Rp90 juta. [Red]












Tinggalkan Balasan