INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dari Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Ellya Alwaini pada Jumat (8/9/2023).
Ellya Alwaini diperiksa penyidik selama 90 menit di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Usai diperi selama hampir 90 menit, Ellya enggan berkomentar. Adapun, Ellya diperiksa sejuak pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Namun, istri Lutfi tersebut sudah tiba sejak pukul 09.00 Wita.
“Jumatan ya, kami mau pulang,” kata Ellya sambil tersenyum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ellya, Abdul Hanan, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang menyeret Lutfi. Namun, dia enggan menyampaikan materi pemeriksaan.
“Intinya kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan hadir tepat waktu. Kapan pun dibutuhkan kami siap hadir,” klaim Hanan.
Hanan tidak mengetahui apakah Walkot Lutfi juga akan diperiksa KPK di Polda NTB. Namun, dia menyerahkan penanganan kasus tersebut pada komisi anti rasuah.
Wali Kota Bima Akui Status Tersangka
Sebelumnya, Muhammad Lutfi mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima.
Hal itu disampaikan Muhammad Lutfi saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Pemkot Bima, Senin (4/9/2023).
Apel gabungan dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) para staf ahli, semua asisten, seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, hingga seluruh ASN lingkup Pemkot Bima.
Muhammad Lutfi mengaku persoalan saat ini adalah proses yang dilakukan oleh KPK. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada, biarlah hukum yang jadi panglima tertinggi, meski ia meyakini kebenaran itu tidak tertukar.
“Sampai hari ini, saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka, dikenakan Pasal 12 Huruf i Tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya dalam rekaman video seperti dikutip dari detikBali. [Red]