INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Kendati demikian, KPK sudah mengantongi nama calon tersangka.
Disisi lain, KPK menyebut aliran uang dugaan korupsi kuota haji ini diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Calonnya (tersangka) ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (10/9).
“Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” ucap Asep.
Pucuk Pimpinan Kemenag Terima Aliran Dana
“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di kantornya Rabu (10/9).
KPK menyebut uang yang mengalir kepada para pejabat di Kemenag itu diduga merupakan fee yang didapat dari proses pembagian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 2024.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan diduga ada setoran sebesar USD 2.600 hingga 7.000 dari setiap kuota haji khusus tambahan yang didapat para perusahaan travel haji. Diduga alokasi pembagian kuota haji tambahan dilakukan tak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (9/9).
Asep menambahkan, uang itu mengalir secara berjenjang sebelum masuk ke kantong-kantong oknum pejabat di Kemenag. Menurut dia, setiap jenjang juga mendapat bagiannya masing-masing.
“Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” beber Asep. (Red)


Tinggalkan Balasan