INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia, kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengungkap seluruh fakta yang ditemukan dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Fakta-fakta tersebut akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti, termasuk dugaan suap yang diduga diberikan oleh anggota DPR RI, Shanty Alda.
“Seluruh informasi yang terungkap dalam persidangan akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pimpinan KPK. Termasuk informasi baru, alat bukti, serta hal-hal lain yang dapat ditindaklanjuti,” ujar Tessa Mahardhika (29/11).
Kasus ini semakin memanas dengan munculnya dugaan keterlibatan Shanty Alda dalam praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, yang kini tengah diperiksa oleh KPK. (Chk)
Tinggalkan Balasan