Indopolitika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai transaksi mencurigakan pejabat publik terkait pemilu legislatif. Bawaslu berencana melaporkan dugaan transaksi mencurigakan tersebut kepada KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga Kamis (5/6/2014), pihaknya belum menerima laporan dari Bawaslu terkait transaksi mencurigakan tersebut. Namun, Johan mengaku belum tahu apakah laporan itu sudah disampaikan Bawaslu kepada gugus tugas pengawasan pemilu yang dibentuk KPK bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Informasi Pusat.
“Kalaupun nanti ada (laporan) di tim gugus tugas, KPK, KPU, Bawaslu, dan PPATK, kalau itu ada laporan di tim itu kan satu kesatuan. Nanti melalui proses analisis dulu. Kalaupun ada, pasti melalui proses telaah dulu,” kata Johan, di Jakarta, Kamis.
Menurut Johan, KPK bisa mengusut lebih lanjut transaksi mencurigakan pejabat terkait pemilu tersebut sepanjang informasi dari Bawaslu valid. Sebelum ini, kata Johan, KPK menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap calon anggota legislatif petahana (incumbent).
“Kalau ada penerimaan uang oleh incumbent, maka itu dilaporkan kepada KPK, dianalisis berkaitan atau tidak,” kata Johan.
Dia juga mengatakan, caleg petahana yang menerima uang untuk membiayai kampanyenya bisa digolongkan menerima gratifikasi. Pemberian itu harus dilaporkan si caleg kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
KPK, kata Johan, bisa mengusut dugaan penerimaan gratifikasi itu jika sang caleg tidak melaporkannya, tetapi kemudian ada pihak ketiga yang melaporkannya kepada KPK.
“Kalau enggak melaporkan tetapi ada orang lain yang melaporkannya, itu bisa ditelusuri lebih jauh apakah ada unsur suap atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku telah menerima laporan keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Laporan keuangan itu terkait sejumlah pejabat publik yang terlibat dalam pemilu.
Namun, Muhammad tidak menyebutkan nama pejabat yang dimaksudnya. Dia juga mengatakan, Bawaslu akan menganalisis laporan PPATK tersebut untuk kemudian disampaikan kepada KPK.
Tinggalkan Balasan