INDOPOLITIKA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Anggota DPR Heri Gunawan (Hergun).

Salah satu yang dipanggil terkait dengan tersangka Anggota DPR Heri Gunawan adalah seorang ibu rumah tangga bernama Melissa B. Darbang, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aset terafiliasi milik Hergun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan untuk menelusuri dugaan aset hasil gratifikasi yang diterima Heri Gunawan terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI.

“Penelusuran aset. Betul (aset Heri Gunawan),” ujar Budi.

Istri Kasat Lantas Polres Batu Diperiksa

Berdasarkan informasi, Melissa diketahui merupakan anggota Bhayangkari dan istri dari Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, Melissa yang mengenakan blouse hijau bermotif bunga memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media.

Tenaga Ahli Hergun hingga Mahasiswa Diperiksa

Selain Melissa, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, di antaranya Martono dan Helen Manik—keduanya merupakan tenaga ahli Heri Gunawan saat bertugas di Komisi XI DPR periode 2019–2024.

Turut diperiksa pula Syarifah Husna (mahasiswa), dr. Widya Rahayu Arini Putri, serta Syifa Rizka Violin (mahasiswa).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Keduanya belum ditahan karena penyidik masih memperdalam dugaan keterlibatan dan mengumpulkan bukti tambahan.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI membentuk panitia kerja (panja) yang mengurusi pendapatan dan pengeluaran Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam forum tersebut disepakati adanya alokasi dana program sosial dari BI dan OJK kepada anggota Komisi XI, yang kemudian disalurkan melalui yayasan milik para anggota dewan.

KPK menduga Heri Gunawan menerima total dana sekitar Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja.

Dana tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi maupun rekening stafnya dan dipakai untuk membangun rumah makan, membuka usaha minuman, serta membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Sementara itu, Satori disebut menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang kemudian digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga asset lainnya.

Bahkan, ia diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan dan pencairan dana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com