INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan disita beberapa barang bukti, termasuk dokumen elektronik, uang, tas, dan jam tangan.
“Namun, rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam rilis resmi dari penyidik, karena penggeledahan ini baru saja selesai dilakukan,” jelas Tessa di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Tessa juga menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
“Dasar penggeledahan ini adalah surat perintah penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam perkara gratifikasi,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka menggeledah rumah Ahmad Ali terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” tambah Tessa dalam keterangannya pada hari yang sama.(Hny)
Tinggalkan Balasan