INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas) atau LNG di PT Pertamina (Persero).

Komisi antirasuah dan Kejaksaan Agung sebelumnya masing-masing menyelidiki kasus yang sama namun akhirnya disepakati ditangani KPK.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung RI sedang melakukan penyelidikan dalam kasus ini bersama-sama.

“KPK dan Kejaksaan Agung RI sedang sama-sama melakukan penyelidikan pada perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Namun, kata Ali, KPK yang diberikan mandat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina secara penuh.

“KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK,” jelas Ali.

Kordinasi juga terus dilakukan lembaga antirasuah bersama aparat pengak hukum lainnya untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti dalam pengumpulan kasus ini.

“Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti,” kata Ali.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan dan tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Pernyataan ini disampaikan agar tidak terjadi tumpang tinding penanganan perkara lantaran berdasarkan koordinasi yang dilakukan, Kejagung dan KPK sedang menangani kasus yang sama.

“Berdasarkan koordinasi dengan KPK, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama, oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (4/9/2021).

Leonard mengatakan, tim penyelidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki kasus tersebut sejak 22 Maret 2021. Bahkan, kata Leonard, proses penyelidikan telah rampung dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, Kejagung mengetahui KPK juga sedang melakukan pengusutan kasus yang sama. Agar tidak tumpang tindih, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus itu kepada KPK. [rif]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com