INDOPOLITIKA – Dalam sehari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah.
Mereka yakni Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi. Khusus di Madiun, selain Wali Kota Madiun, Maidi, KPK juga mengamankan belasan orang lainnya.
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (19/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.
Maidi Cs Dibawa ke Jakarta
Usai diperiksa intensif di kantor Satreskrim Polres Madiun, sekira pukul 17.00 WIB, Wali Kota Madiun, Maidi cs langsung dibawa ke Jakarta. Turut dibawa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun Thariq Megah, serta seorang perempuan.
Mereka keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun dan langsung naik ke mobil yang disediakan tim KPK, Senin (19/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun menegaskan, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun sebelumnya ikut diperiksa, namun tidak ikut dibawa.
Mereka yakni Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan mantan Bappeda sekaligus Kepala Dinas PUPR, Suwarno.
KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Maidi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dugaan korupsi Fee Proyek dan Dana CSR
OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi diduga berkaitan dengan praktik penerimaan fee proyek serta aliran dana corporate social responsibility (CSR) yang menyeret lingkaran pemerintahan Kota Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini, dugaan awalnya terkait dengan fee proyek dan juga dana CSR di lingkungan Kota Madiun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1).
“Pihak-pihak yang diamankan, yang pertama salah satunya adalah Wali Kota Madiun, kemudian berkaitan dengan barang bukti, yaitu sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah yang terkait dengan fee proyek ataupun ikhwal dana CSR di Kota Madiun,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut dari giat tangkap tangan tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update dan rencana malam ini tiba di Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (Red)












Tinggalkan Balasan