Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

“Setelah melihat perkembangan perkara di tingkat penyelidikan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang menyimpulkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan ZAR,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (12/12).

Johan mengatakan, modus yang dilakukan Zaini adalah memeras uang kepada pengusaha yang bersangkutan untuk meloloskan perizinan kawasan wisata lapangan golf di Lombok Barat. Uang yang diterima Zaini dari hasil pemerasan itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Zaini telah dikeluarkan KPK sejak 5 Desember. Johan mengatakan ada rentang waktu yang renggang sejak keluarnya Sprindik hingga penetapan tersangka karena tim penyidik KPK membutuhkan pengembangan penyidikan di Lombok Barat.

Atas perbuatanya, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 uu no 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak Sprindik KPK dikeluarkan, nama Zaini juga telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah berplesiran ke luar negeri. (cn/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com