Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka pelaku dugaan korupsi PT PAL Indonesia (Persero). Para tersangka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, serta dua pejabat lainnya dan karyawan swasta.

Dua pejabat itu adalah General Marketing PT PAL, Arief Cahyana; Direktur Keuangan Saiful Anwar dan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN. KPK mengamankan tiga orang tersangka, kecuali Saiful.

“SAR (Saiful Anwar) masih belum diamankan karena masih di luar negeri. Kami minta kerjasama untuk dimintai keterangannya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Jumat (31/3).

Basaria menjelaskan indikasi suap ini diduga terkait cashback atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait dengan pembayaran fee agency penjualan dua unit kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina.

Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.

“Ini proyek G to G, suap tak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina,” kata Basaria.

Nilai kontrak penjualan kapal sekitar Rp1 triliun atau US$86,90 juta dollar. Adapun dari nilai transaksi ini, komitmen fee yang diperoleh pejabat PT PAL sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak atau US$1,087 juta.

Komitmen fee tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan perantara, AS Incorporation. Perusahaan perantara ini mendapatkan fee sebesar 4,75 persen.

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya, Kamis (30/3). Pada hari itu, awalnya KPK menangkap Arief dengan mengamankan uang sebesar US$ 25 ribu di lokasi parkir MTH Square di Cawang, Jakarta Timur.

KPK menduga, uang US$ 25 ribu yang disita merupakan cashback untuk pejabat PT PAL.

Usai menangkap Arief, KPK mengamankan AN di gedung yang sama dan tujuh pegawai di kantor itu. Pada hari yang sama, KPK mengamankan Firmansyah di Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.

KPK meminta keterangan 17 orang dalam mendalami kasus ini. (cnn/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com