INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap, hingga Rabu (10/8/2022) sudah ada 22 partai politik (parpol) yang telah mendaftar. Namun dari 22 parpol tersebut, baru 17 yang lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (10/9/2022).

Dengan demikian, menurut Hasyim, sebanyak 17 partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

“Sementara, 5 partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran),” ucap Hasyim.

Menurut dia, partai politik yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.

“Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftar pada Kamis (11 Agustus 2022) ada 1 parpol, kemudian Jumat (12 Agustus 2022) ada 7 parpol, Sabtu (13 Agustus 2022) ada 1 parpol, dan Minggu (14 Agustus 2022) ada 1 parpol,” ujarnya.

Sementara pada Rabu, 10 Agustus 2022, menurut dia, 4 partai politik mendaftar ke KPU RI, yakni PSI, PAN, Golkar, dan PPP.

PAN, Golkar, dan PPP hadir berbarengan mendaftar ke KPU sebagai partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com