INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di Provinsi Banten.
Badan Adhoc PPK dan PPS itu dibutuhkan untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak.
Anggota KPU Banten Ali Zaenal mengatakan, pembentukan badan Adhoc untuk PPK akan mulai dibuka pada tanggal 23 April 2024 mendatang. Sementara untuk PPS baru akan dibuka pada 2 Mei 2024.
“Pengumuman pendaftaran PPK ialah pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 27 April 2024. Sementara PPS dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Mei 2024,” katanya, Jum’at (19/4/2024).
Ia menjelaskan, dalam Pilkada Banten membutuhkan lima orang tenaga PPK untuk setiap kecamatan se Banten atau sekitar 775 orang, sementara PPS sebanyak tiga orang per desa atau kelurahan.
Sementara itu, Ketua KPU Banten M Ihsan menuturkan, pembentukan badan Adhoc akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka, baik itu untuk PPK maupun PPS.
Kemudian, ia memaparkan beberapa tugas yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPS. Mulai dari mempersiapkan tempat pemungutan suara, mengatur logistik, memastikan daftar pemilih, serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
“PPK bertanggung jawab di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertanggung jawab di tingkat desa atau kelurahan,” ujarnya.
Ihsan mengaku, terdapat dua keputusan KPU tentang pembentukan PPK dan PPS, yakni perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang nantinya jadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan Adhoc Pilkada.
“Keputusan ini berisi jadwal umum pembentukan Adhoc sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada untuk menyambungkan (bridging) antara Perubahan Juknis Pembentukan SK 475 Tahun 2024 dengan SK Metode Pembentukan Adhoc SK 476 Tahun 2024,” terangnya.
Kemudian, kedua keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan Adhoc pilkada dengan seleksi terbuka adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
“Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mekanisme pembentukan yg dipedomani adalah dengan Seleksi Terbuka dengan jadwal Tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan Adhoc baik Pemilu maupun Pilkada,” paparnya. [Red]
Tinggalkan Balasan