Indopolitika.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan masyarakat yang hanya memiliki e-KTP untuk mencoblos pada 17 April nanti. Keputusan itu merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

“Namun, bagi warga yang belum masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), dan DPTb (daftar pemilih tambahan) segera mengurus e-KTP,” ujar Viryan saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Oleh sebab itu mayarakat diharapkan melakukan perekaman e-KTP secepatnya. Sehingga nantinya bisa segera didata. Selain itu petugas juga diminta lebih teliti, apakah pemilik e-KTP itu sesuai dengan alamat. Pasalnya, masyarakat yang bisa mencoblos menggunakan e-KTP harus sesuai dengan alamatnya.

“‎Kami sudah menyampaikan apabila ada warga datang menggunakan e-KTP segera dilakukan pengecekan,” katanya.

Viryan juga menjelaskan, bagi masyarakat yang menggunakan e-KTP untuk memilih ‎di Pemilu 2019 hanya diberikan waktu satu jam. Karena menurutnya pihaknya mendapatkan informasi ada sekitar empat juta masyarakat belum memiliki e-KTP.

“Saya imbau masyarakat ini harus aktif mengurus e-KTP‎ sampai nanti menjelang pemungutan suara,” pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat untuk proaktif menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mendatangi dinas pendudukan dan pencatatan sipil untuk melaporkan status kependudukannya melalui kepemilikan e-KTP sangat penting dilakukan untuk menjamin tingkat partisipasi pemilih.

“Masyarakat yang mempunyai KTP ganda, saya mohon yang bersangkutan untuk segera melapor,” kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Tjahjo pun kembali menegaskan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu serentak 2019. Dengan syarat, pemilih harus membawa e-KTP saat pencoblosan.

Kemendagri melalui Direktorat Pendudukan dan Pencatatan Sipil hingga kini terus melakukan upaya untuk jemput bola dan melakukan pelayanan e-KTP bagi masyarakat.

Bahkan di beberapa tempat, pelayanan perekaman e-KTP tetep dibuka meski hari llibur. Terbukti, hingga saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 98 persen dan akan terus dimutakhirkan.

(JP)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com