INDOPOLITIKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran keras kepada Ketua, anggota, dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi tersebut diberikan karena lima komisioner dan Sekjen KPU dianggap menyalahgunakan penggunaan private jet dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam putusan DKPP terungkap bahwa KPU menyewa private jet dengan nilai total sekitar Rp90 miliar, yang dibagi dalam dua tahap, yakni Rp65,5 miliar pada tahap pertama dan Rp46,1 miliar pada tahap kedua. Namun, terdapat selisih anggaran sebesar Rp19,3 miliar.

Menurut anggota majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggaran tersebut dialokasikan untuk penyewaan pesawat guna mendukung distribusi logistik dan monitoring Pemilu 2024, khususnya untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, hasil sidang menunjukkan sebagian besar perjalanan pesawat tidak menuju daerah-daerah tersebut.

Pesawat yang disewa adalah Embraer Legacy 650, yang seharusnya digunakan untuk memastikan distribusi logistik di wilayah 3T.

Dalam sidang putusan diketahui penggunaan pesawat jenis Embraer Legacy 650 itu tidak sesuai dengan tujuannya.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pengadaan penyewaan private jet tersebut ialah untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa private jet tersebut sebagian besar tidak digunakan untuk tujuan tersebut.

“Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T: tertinggal, terdepan, terluar. Terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” kata Ratna membeberkan kesimpulan DKPP. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com