INDOPOLITIKA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pemilu 2024 tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada.

Hasyim menyebut caleg yang wajib mundur adalah yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk caleg di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

“Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).

“Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” imbuhnya.

Hasyim beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.

Pengaturan mengenai caleg terpilih yang maju Pilkada ini sebenarnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua mahasiswa yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Menurut mereka caleg terpilih harus mundur jika ingin berkontestasi di Pilkada agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif.

MK menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut. Namun, dalam pertimbangan keputusannya, Mahkamah menyarankan agar KPU mensyaratkan bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif.

Pilkada serentak rencananya akan digelar 27 November 2024. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Sementara itu, untuk anggota DPRD akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com