INDOPOLITIKA.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1).
“Kasus ini jelas akan mempengaruhi kredibilitas KPU yang tentunya berimbas kepada kepercayaan publik,” ujar Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, Jumat (10/1/2020).
Menurut Emrus, sangat ironis bila komisioner yang juga bisa diartikan sebagai pimpinan KPU sudah merusak citra KPU itu sendiri dalam komitmennya memberantas korupsi. Terlebih persoalan korupsi di Indonesia merupakan penyakit sosial yang parah.
Pasalnya, sebelumnya Wahyu pernah mengusulkan kepada KPK tentang pelarangan kepala daerah eks koruptor untuk maju mencalonkan kembali. “Bukankah dulu WS (Wahyu) pernah mengusulkan larangan terhadap kepala daerah yang korupsi untuk mencalonkan lagi pada saat rapat bersama KPK? Tapi dia sendiri yang terjerat,” papar Direktur Eksekutif Emrus Corner itu.
Sebelumnya, Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1/2020) siang. Wahyu di-OTT dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang, Bangka Belitung.
Ia hendak menuju Tanjung Pinang untuk keperluan tugas. Dalam rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.{asa}
Tinggalkan Balasan