INDOPOLITIKA – Empat petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ditangkap polisi karena mencuri 20 unit smartwatch merek Coros senilai Rp 50 juta di area gudang impor PT JAS Terminal Cargo.
Keempat pelaku berinisial MED (35), AR (39), US (42), dan YH (44), kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Pencurian ini terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, berinisial AL, menerima kiriman 23 karton smartwatch Coros dari jasa pengiriman PT Winson Express di kargo Bandara Soetta.
Namun, sebelum barang diterima, saksi memberi tahu korban bahwa segel pada beberapa karton ditemukan rusak. Setelah diperiksa, dua karton ditemukan dengan segel rusak, dan 20 unit smartwatch hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soetta.
Pengungkapan Kasus
Polisi mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari pembeli smartwatch Coros Pace 3 yang melakukan transaksi COD di Stasiun Tangerang dengan US, sesuai nama rekening pembayaran.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bandara Soetta berhasil menangkap US di Perumahan Pesina Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang.
Modus Operandi
Dua pelaku utama, MED dan AR, yang bekerja sebagai petugas Avsec PT JAS, memanfaatkan shift malam untuk mencuri. Mereka menyobek segel paket, mengambil sebagian isi dus, dan menutupnya kembali dengan lakban putih untuk menghindari kecurigaan.
Mereka mencuri 10 unit dari setiap dus yang berisi 20 unit smartwatch, sehingga terlihat masih penuh saat diserahkan ke ekspedisi.
Motif dan Peran Para Pelaku
Motif pencurian ini adalah keuntungan dari penjualan barang curian. Peran masing-masing pelaku sebagai berikut:
– MED membawa lakban untuk menutup segel yang dibuka.
– AR membawa pisau cutter untuk menyobek segel dus.
– US dan YH membeli serta menjual smartwatch hasil curian.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(Hny)
Tinggalkan Balasan