INDOPOLITIKA – Ujicoba perluasan sistem ganjil genap efektif perbaiki kualitas udara di Ibukota. Kebijakan ini merupakan salah satu tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Lingungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, perluasan ganjil genap yang diujicobakan sejak Senin (12/8) pekan lalu mampu mengurangi polusi udara di Jakarta. “Ini terbukti berdampak positif terhadap perbaikan kualitas udara,” kata Andono di Jakarta, Rabu (21/8).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia tercatat terjadi penurunan rata-rata konsentrasi polutan jenis PM 2.5 sebesar 12 ug/m3 atau terjadi penurunan sebesar 18,9 persen dibandingkan pekan sebelum penerapan kebijakan tersebut.

Sementara itu, SPKU Kelapa Gading mencatat terjadinya penurunan konsentrasi partikel debu halus berukuran 2.5 mikron atau PM 2.5 sebesar 7,57 ug/m3. “Terjadi penurunan sebesar 13,51 persen dibandingkan pekan sebelum penerapan perluasan sistem ganjil genap,” katanya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut angka Kesatu poin 2.a. Ingub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Langkah ini bertujuan untuk mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah yang terlayani angkutan umum massal.

“Kebijakan ini akan makin efektif, jika makin banyak warga yang beralih menggunakan transportasi umum massal,” kata Andono.

Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diuji coba sejak Senin, 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Sebelum perluasan ganjil genap sudah diterapkan di 9 ruas jalan lainnya. Uji coba diterapkan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Setelah diuji coba, kebijakan ini rencananya akan dipermanenkan mulai 9 September 2019.

Berikut 16 ruas jalan yang diterapkan ujicoba perluasan sistem ganjil genap, yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, ketiga, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang sejak semula sudah diterapkan kebijakan ini, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com