INDOPOLITIKA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Selasa (20/5/2025). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim terkait laporan ijazah palsu.
Permintaan klarifikasi hari ini terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana tanggal 20 Desember 2024 lalu.
Pantauan di lokasi, Jokowi tiba bersama sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 09.44 WIB. Mengenakan batik lengan panjang dan kopiah, Jokowi turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Bareskrim Polri.
Jokowi tak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang menunggu.
“Nanti ya,” kata Jokowi sambil berjalan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya mengundang Jokowi untuk klarifikasi.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
“Kami sudah serahkan semuanya (ijazah, red) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, dan dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5).
Ia menjelaskan bahwa ijazah asli tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar atau adik dari Iriana Jokowi, lantaran merupakan dokumen yang sensitif.
Selain adik ipar, hadir pula ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah di Bareskrim Polri.
Penyerahan dokumen asli itu, lanjut Yakup, merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025. (Red)
Tinggalkan Balasan