INDOPOLITIKA.COM – Imbauan MUI Jawa Timur tentang larangan mengucapkan salam semua agama bagi pejabat negara ditentang Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, fatwa MUI Jatim itu hanya berlaku bagi MUI setempat.
“Fatwa MUI itu hanya berlaku bagi MUI dimana dia mengatakan itu. Bahkan tidak berlaku bagi MUI yang lain,” katanya dalam seminar yang diselenggarakan SETARA Institute di Jakarta Pusat Senin siang (11/11/2019).
Menurut dia, pejabat negara tidak boleh mengikuti apalagi patuh terhadap fatwa tersebut. Tisak hanya pejabat, bahkan imbauan MUI itu tidak boleh digunakan oleh masyarakat.
“Dan itu tidak boleh digunakan publik dan tidak boleh digunakan oleh pejabat publik. Pejabat publik tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Dia mengatakan, publik juga bisa menilai apakah fatwa MUI itu mendorong sikap toleransi atau tidak. Yang pasti, pejabat publik tidak boleh menjadikan fatwa itu sebagai rujukan bersikap terhadap warga negaranya.
“Wong kita terbiasa kok. Kan ini pejabat publik. Kebetulan warganya ada yang muslim ada yang tidak muslim ada yang macem-macem ya dihargai,” katanya.[ab]