Jakarta, Indopolitika – Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan perlu ada diversifikasi perluasan cukai, termasuk cukai plastik yang diajukan pemerintah. Untuk itu, perlu ada kajian mendalam guna menentukan roadmap sebagai bentuk komitmen pengendalian terhadap sektor-sektor yang memiliki pengaruh negatif terhadap lingkungan.

“Terkait cukai plastik, akan kita ajukan Panja (Panitia Kerja) untuk memperdalam, karena dampak dari pengenaan cukai ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Maka harus dikaji lebih dalam,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Komisi XI DPR akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait usulan pengenaan cukai kantong plastik dan barang kena cukai lainnya. Dalam Raker tersebut, Pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram dan Rp 200 per lembar. Setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.

Selama ini, pengenaan cukai diutamakan pada pengenaan cukai tembakau saja. Amir menilai perlu adanya pengenaan cukai ke objek-objek lain. “Prinsip cukai itu bukan hanya tentang penerimaan, tapi pengendalian. Meski kita harus melakukan penerimaan, tapi perlu juga untuk melakukan pengendalian terhadap sektor-sektor yang berpengaruh secara negatif kepada masyarakat,” tambah legislator dapil Sulawesi Selatan I ini.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa pada prinsipnya Komisi XI mendukung usulan pengenaan cukai kantong plastik ini, namun diperlukan road map sebagai komitmennya.

“Yang pasti kita akan minta road map-nya, agar kita punya komitmen untuk mengurangi pemanasan global sesuai dengan Paris Agreement. Masalah yang berdampak kepada lingkungan seperti limbah plastik dan emisi gas buang, selanjutnya bisa dikenakan cukai sebagai pengendalian,” jelasnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap perluasan cukai juga dapat dikenakan untuk objek lain misalnya makanan yang mengandung banyak pemanis. “Sementara baru itu, nanti kita akan berpikir untuk objek lain termasuk bahan makanan yang mengandung gula misalnya. Sesuai dengan peraturan cukai, kita lihat produk yang konsumsinya perlu dikendalikan apa saja yang berdampak kepada kesehatan dan lingkungan, itu harus semua dieksplorasi,” tutup Andreas.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com