Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Banten terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing di provinsi tersebut.

“Kami banyak menerima delegasi terkait adanya tenaga kerja asing di Indonesia. Ini bagian upaya menjelasakan pertanyaan masyarakat,” katanya di Kantor Gubernur Banten, Serang, Rabu, (9/8).

Dia mengatakan berita mengenai TKA sensitif dan ramai seiring dengan adanya pertarungan kapital antara Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian Eropa di Indonesia.

Menurut dia, Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi karena kalau tidak maka Indonesia akan terseret arus.

“Indonesia memiliki pengalaman terkait TKA, yaitu tenaga kerja Indonesia banyak di luar negeri namun itu tidak terkait dengan mobilisasi kapital dari Indonesia,” ujarnya.

Saat ini menurut dia, modal datang dengan diboncengi manusia-manusia yang menyebar terkait kapital dari Tiongkok.

Fahri mengatakan saat ini mobilisasi TKA tidak berketrampilan semakin banyak padahal Indonesia masih banyak tenaga yang tidak berketrampilan.

“Bagaimana sikap kita lalu ada keputusan yang kita buat. Kami ingin mengcek, apakah tenaga kerja asing unskill itu ada,” katanya.

Dia menegaskan konstitusi Indonesia hanya memperbolehkan masuknya TKA yang profesional dan pada tingkatan atas dari sebuah perusahaan.

Menurut dia, apabila ada TKA “unskill” yang masuk seiring dengan datangnya modal, muncul pertanyaan apakah ada negosiasi terkait investasi yang masuk.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan semua pekerja asing di Banten diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dari seluruh TKA di Banten, 98 persen legal dan sisanya merupakan keluarga dari tenaga legal tersebut.

“Banten butuh tenaga kerja berketrampilan, pekerja asing di sini harus diatur oleh konstitusi,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten hingga Agustus 2015 sebanyak 10.082 orang. Menurut dia, diperkirakan pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 25.200 orang.

“Kontrol kami ada masalah karena ijin mempekerjakan tenaga kerja asing itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kami tidak dapat data dan hanya dari perusahaan yang wajib lapor,” katanya.

Dalam kunjungan itu, Fahri didampingi beberapa anggota Komisi IX DPR RI antara lain Ali Taher dan Siti Masrifah.

Sementara itu Rano Karno didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Suharta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Hudaya, Kapolda Banten Boy Rafli Amar, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Banten Susy Susilawati. (ant)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com