INDOPOLITIKA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti langkah Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Meski mengakui bahwa liburan adalah hak pribadi setiap individu, Dedi mengingatkan pentingnya mematuhi aturan, terutama bagi kepala daerah.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (7/4), Dedi menjelaskan bahwa seluruh pejabat daerah, termasuk gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya, wajib mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri jika ingin bepergian ke luar negeri. Pengajuan izin tersebut harus melalui gubernur setempat.
“Memang benar bahwa setiap orang memiliki hak untuk berlibur, terlebih saat cuti bersama seperti Lebaran. Namun, bagi pejabat publik, ada mekanisme yang harus diikuti,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, pelanggaran terhadap prosedur ini bisa berujung pada sanksi serius.
“Kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebelum kembali menjabat,” tambahnya.
Teguran ini muncul setelah unggahan Bupati Indramayu, Lucky Hakim di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berada di Jepang bersama sebuah biro perjalanan, menjadi viral.
Dalam unggahan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim juga membagikan berbagai aktivitasnya di Negeri Sakura, termasuk penyambutan yang ia terima di sana. Namun kini, unggahan-unggahan tersebut telah hilang dari akun Instagram miliknya maupun akun biro perjalanan terkait.
Dedi menyebut bahwa Lucky telah menghubunginya secara langsung pada Minggu malam (6/4) untuk menyampaikan permohonan maaf. Lucky mengaku keberangkatannya ke Jepang dilakukan atas permintaan anak-anaknya dan tanpa mengajukan izin resmi terlebih dahulu.
“Pak Lucky telah meminta maaf karena tidak mengurus izin lebih dulu. Saya pahami bahwa beliau punya hak untuk berlibur, tapi tetap saja, ada aturan yang harus ditaati,” kata Dedi.(Chk)
Tinggalkan Balasan