INDOPOLITIKA.COM – Seorang pria berinisial MS (58), asal Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, harus mendekam di penjara karena perbuatanya.

Dengan mendekam di penjara, MS dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. MS sudah ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap lima anak perempuan.

Mirisnya, MS melakukan perbuatan biadab itu di rumah maupun di mushala. Usai ditetapkan tersangka, Polresta Bogor Kota lantas menggelar konfrensi pers, Jumat (13/10/2023).

Pada saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor, Jumat (13/10), Mamad tampak hanya bisa terdiam saat digandeng oleh dua polisi. Ia juga tak berkomentar terkait dugaan yang dilakukannya itu.

“Kami menangani dugaan pelaporan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah Loji, Bogor Barat, Kota Bogor. Terkait laporan ini, ada 1 orang tersangka yang telah kami tetapkan dan sudah kami tahan atas nama MS (58),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Jumat (13/10/2023).

“Profesinya bukan guru ngaji, bukan. Dia (MS) marbut ya istilahnya,” kata Kompol Rizka.

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi bejat pelaku itu dilakukannya di rumah dan musala tempatnya bekerja. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

“Informasi sementara, perbuatan pelaku dilakukan di rumah dan musala. Tapi ini masih kita dalami. Sementara itu dulu informasinya, kita masih pemeriksaan. Korbannya lebih dari lima orang. Terkait dugaan persetubuhannya masih kita dalami,” jelasnya. [Red]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com