INDOPOLITIKA.COM – Polres Tangsel berhasil membongkar kasus mafia tanah yang merugikan sejumlah warga. Ironisnya, para pelaku yang terdiri dari lima orang tersebut semuanya emak-emak. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda.

Modusnya, sertifikat tanah asli mereka palsukan. Lantas, digadai dan diperjualbelikan mulai Rp 60-100 juta. Komplotan emak-emak mafia tanah itu yakni MP (45), LC (55), YI (45), SD (45) dan RM (60).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus bermula adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp 60 juta.

“Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu,” katanya.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata banyak warga yang mendapatkan gadai SHM atas nama MY, namun dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp 60-100 juta. Dari keterangan itu diketahui, bahwa ada tujuh orang korban dengan kerugian Rp 805 juta.

“Jadi modus mereka, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Lalu mereka buat sertifikat palsu,” tegas AKBP Iman Imanuddin seperti dikutip dari SINDOnews, Sabtu, (30/10).

Dijabarkan Iman, kelima pelaku menjalankan perannya sesuai keahlian masing-masing. Misalnya, MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Sementara YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka, polisi juga masih memburu pelaku lain yang menjadi DPO.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga, bahwa ini merupakan satu jaringan juga,” sambung Iman lagi.

Akibat perbuatannya, kelima sindikat mafia tanah emak-emak ini dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. [asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com