INDOPOLITIKA.COM- Lima anggota Brimob jajaran Polda Jawa Barat terbukti melakukan pelanggaran etik saat melakukan pengamanan pada operasi penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa barat, Kamis 12 Desember 2019. Lima anggota tersebut terdiri dari Tiga anggota Brimob Polda Jawa Barat dan dua anggota Brimob Polres Bandung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Lima anggota tersebut bagian dari 62 anggota Brimob yang diperiksa oleh Propam Jabar.
“Dari 62 hanya lima yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan,” kata saat dihubungi dari Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.
Saptono mengatakan, kelimanya telah menjalani sidang etik pada 20 Desember 2019. Mereka ditentukan hukuman berupa penempatan di ruang khusus dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
“Pada 20 Desember sudah sidang etik. Hasilnya, kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode,” ujarnya.
Sebelumnya terjadi penggusuran di daerah Taman Sari, Bandung, Jawa Barat terjadi pada Kamis 12 Desember 2019 terhadap 33 kepala keluarga di RT 11.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terjadi kericuhan hingga baku hantam antara masyarakat setempat dengan Satpol PP dan aparat keamanan. Atas kericuhan itu, sejumlah orang mengalami luka.[pit]
Tinggalkan Balasan