INDOPOLITIKA.COM – Sebanyak lima perusahaan dinyatakan lolos dalam proses lelang terbuka beras turun mutu Perum Bulog. Kelima perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dari total dua belas perusahaan yang mengajukan penawaran.

“Kelima perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di industri non pangan yaitu perusahaan lem furniture, ethanol, sabun dan pupuk,” ujar Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Tri Wahyudi Saleh dalam keterangannya, Minggu (22/12/2019).

Tahapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (20/12) di Kantor Pusat Perum Bulog yang dihadiri oleh Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, dan disaksikan tim dari Kemenko Perekonomian, Satgas Pangan Mabes Polri, Intelkam Mabes Polri dan Komite Audit Bulog.

Tri mengatakan, upaya yang dilakukan Bulog untuk melelang beras turun mutu itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Permentan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP serta hasil Rakortas tanggal 24 Juni 2019 yang membahas tentang Pangan.

“Ini merupakan upaya untuk meminimalisir kerugian perusahaan, kita sudah mengumumkan proses lelang ini di media cetak dan website resmi Perum Bulog mulai tanggal 13 Desember 2019,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil verifikasi dan hasil uji laboratorium sebanyak 29.367 ton beras Bulog dinyatakan telah mengalami turun mutu dan tidak layak konsumsi baik untuk pangan maupun pakan. Untuk menekan kerugian perusahaan, Perum Bulog melaksanakan penjualan beras turun mutu melalui penawaran umum dengan dikhususkan untuk industri yang menggunakan bahan baku beras yang menghasilkan produk non pangan atau non pakan.

Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 48 Tahun 2016 diantaranya untuk Stok Pemerintah dan Penyediaan stok untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam pengelolaannya Perum Bulog mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP. Dalam penyimpanan, Perum BULOG melakukan perawatan terhadap beras tersebut dan memprioritaskan penyalurannya berdasarkan kondisi kualitas. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempertahankan kualitas CBP yang dikelola.

Namun, sejak 2017 penyaluran CBP yang diamanatkan kepada Perum Bulog terus menurun karena program Raskin/Bansos Rastra bertransformasi menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) hingga seluruhnya pada September 2019 dan digantikan oleh BPNT sehingga mengakibatkan CBP lama disimpan dalam gudang (umur simpan rata-rata meningkat) serta meningkatkan resiko penurunan mutu. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com