INDOPOLITIKA.COM – Polsek Cisauk berhasil mengamankan dua pelaku W dan M pengoplos gas subsidi 3 kilogram ke gas tabung 12 kilogram yang berlokasi di Kademangan, Setu, Tangsel.
Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhan mengatakan, dari keterangan pelaku sudah menjalankan aksinya mengoplos gas sebanyak dua kali.
“Sudah dua kali,” kata Syabillah dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Masih kata Syabillah, untuk mengoplos gas subsidi ke tabung 12 kilogram dibutuhkan sekira 4 tabung gas subsidi.
“Harusnya 4 tabung,” ucapnya.
Sementara itu, lokasi yang dipilih pelaku untuk menjalankan operasinya yakni sebuah gubuk dan tersembunyi jauh dari aktivitas warga sekitar.
“TKP nya di kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu tempatnya ada seperti gubuk jauh dari aktivitas masyarakat,” tandas Syabillah.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan menjelaskan, jika saat dilakukan penangkapan diamankan juga beberapa barang bukti disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada malam itu langsung kita amankan barang buktinya langsung kita bawa yaitu ada sekitar 34 buah tabung gas ukuran 12 kg yang kita bawa ini hanya sampel saja, 36 buah gas 3 kg, 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahannya, ada potongan bambu juga 7 batang, serta 5 buah batu,” papar Syabillah dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Lanjut Syabillah, dua pelaku yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan bahar bakar gas.
“Terhadap kasus ini untuk para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka niaga penyalahgunaan bahan bakar gas yang telah disubsidi pemerintah,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana jc pasal 53 tahun dan pasal 55 UU tahun 2021 diubah padal 40 UU no 11 tentang cipta karya atau hurua A dan B tentang perlindungan konsumen pasal 30 ayat 2 1981 tentang meteorologi legal.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar,” tandas Syabillah. [Red]