INDOPOLITIKA.COM- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron mengungkapkan hingga kini ada 99 bank bermasalah yang ditangani LPS dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi.

“Dari total bank yang dilikuidasi tersebut, total pinjaman mencapai Rp1,763 triliun dan yang dinyatakan layak bayar sekitar 82,81 persen atau Rp1,460 triliun. Sedangkan yang tidak layak bayar mencapai 17,15 persen atau mencapai Rp302.350 miliar,” ujar Yusron di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 17 September 2019.

Untuk itu Yusron mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan suku bunga tinggi perbankan baik bunga simpanan atau deposito.

“Banyak nasabah yang tidak dapat menerima klaim karena bank tempat mereka menyimpan uang maupun deposito memiliki suku bunga yang tinggi, melebihi ketentuan LPS,” kata Yusron.

Ia menuturkan sesuai ketentuan LPS, maksimal suku bunga bank harus berada di level 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk bank perkreditan rakyat.

LPS tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga bank melebihi ketentuan LPS. Dia menyarankan masyarakat lebih cermat memilih bank.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com