Logo_BPJS_Kesehatan1 Januari 2014 menjadi tonggak bersejarah bagi layanan kesehatan di Indonesia, ditandai dengan pembukaan secara resmi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)kemudian beroperasi dan PT ASKES secara resmi bertransformasi menjadi BPJS.

Belum satu minggu berjalan, BPJS kesehatan menuai banyak permasalahan, mulai dari sistem kepesertaan, sistem layanan kesehetan hingga sistem mekanisme pembayaran. BPJS memang telah intens melakukan sosialisasi di akhir 2013, namun faktanya banyak masyarakat yang tidak mengerti dan tidak faham dengan BPJS. Masyarakat banyak dirugikan dengan diterapkannya sistem BPJS Kesehatan, kasus terhangat adalah pasien pemilik KJS yang terpaksa harus mengurus pendaftaran BPJS dulu ketika hendak memanfaatkan KJS, bahkan di beberapa daerah pemilik kartu Jamkesmas yang biasanya mendapatkan layanan kesehatan gratis tiba-tiba dipaksa membayar layanan kesehatan. Padahal KJS dan Jamkesmas sebelumnya diumumkan secara otomatis terintegrasi dengan BPJS, BPJS menjadi persembahan tahun 2014 yang membingungkan.

Yasin Mohammad, Direktur Eksekutif LSIN, mengatakan bahwa sistem pelaksanaan BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT ASKES masihberantakan danjauhdariprinsipgood governance (tatakelolapemerintahan yang baik), transparansidanakuntabilitas. Pada proses kepesertaan, sebagaimanarencanaBPJS kesehatan bahwapemilik kartu KJS DKI Jakarta dan Jamkesmas secara nasional secara otomatis terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Faktanya,kepesertaanBPJS dimulai dari nol dimana baik pemegang KJS maupun Jamkesmas terpaksa harus mendaftar kembali ke BPJS kesehatan, bahkan mereka harus gigit jari karena tidak lagi bisa memanfaatakan KJS dan Jamkesmas untuk digunakan berobat.

Padaproses pendaftaran sebagaimana disosialisasikan melalui iklan bahwa masyarakat bisa mendaftarakan ke BPJS dengan cukup mendatangi Puskesmas terdekat denganpolaproaktifmasyarakat. Di lapangan BPJS Kesehatan belum siap memberikan layanan, bahkan satu Kabupaten hanya terdapat satu tempat pendaftaran, pendaftaran BPJS pun menumpuk dan antrian panjang, sementara 1 Januari sistem pembayaran dan layanan kesehatan sudah diterapkan, sehingga banyak masyarakat pemilik Jamkesmas dan KJS mengalami kebingungan karena tidak bisa lagi menggunakan KJS dan Jamkesmas. Untuk mengurus kepesertaan KJS dan Jamkesmas saja masyarakat bersusah payah dan menunggu waktu yang lama bahkan hingga tahunan, tidak jarang juga mengeluarkan ongkos untuk memuluskan kepengurusan.

Sistemkepesertaan BPJS Kesehatan yang demikianmenunjukkanTIDAK ADANYA SINKRONISASIantaraBPJS Kesehatan dengan Pemprovdan Kemenkes secara baik. Penerapan program JKN dibawah BPJS kesehatan yang dinilai merupakan tonggak awal dimulainya reformasi layanan kesehatan justru merugikan warga secara nasional. Sistem kepesertaan BPJS amburadul baik pada infrastrukturnya maupun SDM-nya. BPJS seolah-olah dipaksakan beroperasi 1 Januari 2014 tanpa disertai dangan kesiapan pelaksanaan secara matang, warga miskin dan rentan miskin yang menjadi peserta KJS dan Jamkesmas adalah yang banyak dirugikan, karena dipaksa melakukan pembayaran layanan kesehatan selama belum terdaftar di BPJS.

Belum lagi persoalan ketepatan sasaran mengenai siapa yang berhak mendapatkan Penerima Bantuan Iuaran (PBI),? Jika mekanime pendaftaran hanya mendatangi loket BPJS terdekat bagaimana menentukan PBI,?, apalagi pemilik KJS dan Jamkesmas dipaksa mendaftar ulang ke BPJS mengingat faktanya ternyata tidak secara otomatis terintegrasi. Sistem kepesertaan yang demikian berpotensi salah sasaran dan membingungkan publik, tidak menutup kemungkinan PBI malah jatuh ke tangan orang kaya dan orang miskin malah diapksa membayar iuran peserata BPJS. Padahal data Kemenkes RI menunjukkanbahwaangkakesakitan/kematianmasyarakatmiskin 3 kali lipatbesarnyadibandingkanmasyarakatmampu,  tuturYasin Mohammad.

Kemudianpadasistemlayanankesehatanjugaamburadul, protes para dokter akhir-akhir ini sudah menjadi bukti.BURUKNYA SOSIALISASI berdampakpadapelayanankesehatan yang tidakmaksimal, padahalanggaransudahdialokasikanolehAPBN yang bernilai trliunan.Wargajugabelummemahamimekanismelayanan yang diterapkandalam program BPJS. Dampaknyatidak maksimalnyalayanankesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Geliat amburadulnya sistem layanan kesehatan BPJS ini sudah terlihat sejak dikeluarkannya SK MenteriKesehatan RI pada tahun 2013 dengan menunjuk PT ASKES sebagai operator pelaksanaan KJS DKI Jakarta bersama layanan kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Aceh secara bersamaan sebagai bentuk uji coba pelaksanaan program BPJS. Terbukti layanan kesehatan KJS DKI Jakarta menjadi amburadul dibawah kendali PT ASKES, terjadi ketidaktepatan sasaran dan layanan kesehatan yang tidak maksimal yang sangat merugikan warga DKI Jakarta.

Data laporan kemenkes RI pada tahun 2007 juga menunjukkan bahwa PT ASKES memeliki catatan negatif diantaranya; (1) saat menjadi operator Askeskin, pencetakan kartu peserta tidak selesai dan 20% jatuh ke orang mampu, (2) klaim RS tidak diselesaikan dan bidan desa tidak memperoleh intensif yang dijanjikan, hingga ASKES menghutang ke RS sebesar 1,2 trilun rupiah, (3) PT Askes melakukan kecurangan dengan membuka apotik di RS  melalui mekanime kerjasama dengan dokter sehingga berdampak pada klaim RS yang sangat besar dan tidak logis, (4) PT Askes malah mendepositokan 950 M dan 400 M di berbagai cabang, padahal secara bersamaan terjadi klaim dari RS yang lama belum dibayar, (5) terjadi kekacauan menagement di lapangan dan PT ASKES tidak pernah mengirimkan laporan ke Kemenkes RI. Maka BPJS kesehatan yang digembor-gemborkan oleh pemerintah dibawah kendali PT AKSES berpotensi membawa pada kemunduran layanan kesehatan nasional. Ujar direktur eksekutif LSIN, Yasin Mohammad.

Jikaburuknyasistemlayanankesehatan yang diterapkan BPJS terus dijalankan maka akan melahirkan out put yang buruk juga terhadap layanan kesehatan secara nasioanal, berpotensi praktik korupsi trilunan rupiah, dan korbannya adalah warga Indonesia. Sistem pelaksanaan BPJS pantas untuk ditinjau ulang, demikian pungkas Direktur Eksekutif LSIN, Yasin Mohammad. (Ris/JBN)

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com