INDOPOLITIKA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap melanggar aturan karena datang ke negara orang dengan cara ilegal hingga Papua Nugini (PNG) mendeportasinya. Atas insiden itu, Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menterian Dalam Negeri, Tito Karnavian, Sabtu (3/4/2021).

Dalam teguran itu disebutkan, Lukas Enembe terancam diberhentikan. Surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan DPR Papua tersebut berisi teguran terkait kunjungan keluar negeri.

Dalam surat tersebut Kementerian Dalam Negeri menyebut ramainya pemberitaan media massa terkait aksi sang Gubernur menjadi salah satu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo.

Lalu, dalam surat tersebut juga disampaikan jika sebagai kepala daerah, kunjungan keluar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Peraturan kunjungan keluar negeri apakah kedinasaan atau lainnya diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaanya,” tulis surat Mendagri pada poin nomor 2.

Selanjutnya pada poin nomor 3, Mendagri memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran pada poin 3 selanjutnya dipertegas pada poin nomor 4.

“Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang – undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata poin 4.

Berdasarkan Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com