INDOPOLITIKA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dengan vonis 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.
“Kasasi Penuntut Umum NOF. Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan hukuman menjadi 12 tahun penjara,” demikian tertulis di laman Kepaniteraan MA dikutip Jumat (5/12/2025).
Perkara dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 ini ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, serta hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan Liza Utari sebagai Panitera Pengganti. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut keterangan di laman Kepaniteraan MA, “Status: Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi Majelis.”(Hny)












Tinggalkan Balasan