INDOPOLITIKA.COM – Terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Alex Noerdin, harus menelan kecewa menghirup udara bebas lebih cepat dari hukumanya saat ini. 

Sebab, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumsel itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, Alex Noerdin tetap harus menjalani masa hukumanya yakni 9 tahun penjara.

Diketahui, mantan Bupati Musi Banyuasin 2 periode ini mengajukan PK pada Senin (16/10/2023) silam. Alex mengajukan PK terkait putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE. 

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar membenarkan telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA yang mana hasilnya PK Alex Noerdin ditolak. 

“Dalam salinan putusan yang kami terima dari MA tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024 mengadili dan menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Ir Alex Noerdin tersebut,” katanya mengutip detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).

Ario menjelaskan dalam amar putusan itu majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.

“Hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur di dalam KUHAP yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Vonis itu dijatuhkan kepada Alex Noerdin pada Juni 2022.

Kemudian, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara.

Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com