INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap lima orang sindikat narkoba lintas negara, Malaysia-Indonesia. Sementara dua orang lainya ditetapkan sebagai DPO.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan, sindikat ini diketahui berawal dari analisa intelejen yang dilakukan terkait penemuan narkotika jenis shabu seberat 30 kilogram (kg) pada bulan Agustus di ekspedisi Indah Chargo, Jakarta Timur.

“Selanjutnya tim melakukan surveilance selama 2 minggu dengan target “s”. Ternyata mereka ini sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Riau pada 7 Oktober 2019,” kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Kronologis

Menurut Eko, sebelum ditangkap, saat itu target yang terlihat mencurigakan mengarah ke sebuah mobil, Ayla berwarna merah. Tak ingin target kabur, tim yang dikomandoi AKBP Alamsyah langsung melakukan pengamanan terhadap target. “Dari mobil Sudirman, ditemukan barang bukti berupa 29 kilogram Shabu, 30 Butir Ekstasi dan Ketamine,” ujarnya.

8 Oktober

Kemudian tim melakukan pengembangan. Pada tanggal 8 Oktober 2019, tim berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap tiga orang lagi. Yakni Syafrudin, Risaldi dan Bayu di Hotel Holie Pekanbaru, Riau. Diakui Eko, mereka disuruh mengambil barang bukti oleh  Bastian alias Ibas. “Di rumahnya [Ibas-Red] di wilayah Indragiri Hilir tepatnya di kamar mandi samping rumahnya,” imbuhnya.

11 Oktober

Kemudian setelah mendapatkan informasi seputar Ibas, tim lalu menangkap Ibas pada 11 Oktober 2019 pukul 19.24 WIB. Dari hasil interogasi, Ibas ternyata disuruh Ridwan alias Wawan yang saat ini masuk dalam DPO.

Eko mengungkapkan, Ridwan juga disuruh menerima dua karung goni warna coklat berisi narkoba dari Anwar di Kuala Sungai Piyai yang menggunakan speedboot dari Malaysia. “Barang buktinya langsung dilemparkan ke perahu pompon,” katanya

Total Barang Bukti

Dari penangkapan itu, pihak kepolisan telah mengamankan barang bukti berupa 70 bungkus berisi Shabu 1 kilogram,  9 bungkus berisi ekstasi dengan berat 13.172 gram (40 butir), 1 bungkus ketamine dengan berat 1 kilogram, 4 botol berisi cairan hitam diduga codeine dan mobil Ayla warna merah. “Total Shabu 70 kilogram, Ekstasi 40.000 butir, ketamine 1 kilogram,” ujarnya.

Hingga kini, pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba akan terus mengungkap para sindikat jaringan narkotika Malaysia-Indonesia dengan berkoordinasi kepada pihak kepolisian Malaysia.

Tersangka Disangkakan UU Narkotika dan Kesehatan

Adapun para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 131 (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun  atau denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga.

Kemudian Subsidair, pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau paling singkat 800 juta dan maksimal 8 milyar ditambah sepertiga.

Dan pasal 197 Subsider pasal 196 Undang-undang Rpublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman dipidanakan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.[asa]

 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com