INDOPOLITIKA.COM –
Massa aksi yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Restorasi Nusantara (PPRN) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Massa aksi ini menuntut pemberhentian praktik impor pakaian bekas ilegal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan No.40 Tahun 2022.
Praktik ini telah memberikan berbagai efek negatif pada masyarakat, salah satunya ialah sumber penyakit, pencemaran lingkungan, dan menyebabkan kerugian pada negara karena tidak terdapat biaya tambahan bea masuk.
“Bea Cukai gagal! Indonesia bukan tempat sampah!” tulisan yang terdapat dalam berbagai poster yang dibawa oleh massa aksi.
Dalam aksi ini, Ketua Perhimpunan Pemuda Restorasi Nusantara (PPRN), Husein menduga bahwa terdapat upaya oknum dalam memonopoli aturan ini.
“Aturan sudah ada dan telah disahkan, namun praktik ilegal ini masih tetap ada dan malah makin menjamur di masyarakat. Mungkinkah ada oknum yang bermain-main dan mengambil keuntungan dari praktik ini?,” ucap Husein.
“Pertama, tindak tegas para oknum Pejabat dan Pegawai Bea Cukai yang diduga bermain dalam praktik ilegal ini, khususnya pada pelabuhan Tanjung Priuk. Kedua, copot Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jakarta karena telah membiarkan praktik ilegal ini terus terjadi. Ketiga, Mendesak Bea Cukai & Aparat Penegak Hukum melakukan sidak dan menyita gudang pakaian Bekas. Keempat, Tangkap dan Adili Importir Pakaian Bekas Ilegak” sambung Husein dengan berbagai tuntutannya.
Massa menilai jika praktik impor pakaian bekas ilegal tidak dihentikan secepatnya, akan muncul berbagai macam dampak negatif lainnya dalam berbagai sektor, baik kesehatan, ekonomi, dan sosial. Hal ini akan menjadi permasalahan besar di kemudian hari jika tidak dihentikan praktiknya dan diberantas para oknum yang bermain dibelakangnya.
Terakhir, Husein menyampaikan akan terus melakukan Aksi unjuk rasa hingga permasalahan pakaian bekas selesai.
“Aksi hari ini adalah yang kedua, dan akan ada aksi ketiga dan seterusnya sampai seluruh gudang dan peredaran pakaian bekas di sita, juga pelaku Importir pakaian bekas Ilegal ditindak tegas” tutupnya.[ril]