INDOPOLITIKA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti adanya potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Mahfud MD, potensi tersebut muncul dari pengaturan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan plea bargaining yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut.

Mahfud MD menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang masih perlu menjadi perhatian bersama agar penerapannya dilakukan secara hati-hati sejak awal. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Selasa (6/1/2026).

Plea bargaining sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di mana terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim atau tersangka mengakui perbuatannya kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk hukuman tertentu.

Mahfud menegaskan bahwa penerapan kedua mekanisme tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik jual-beli perkara, baik dalam proses plea bargaining maupun restorative justice, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat.

Menurutnya, persoalan hukum merupakan masalah serius yang menyangkut kepentingan negara dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com