INDOPOLITIKA.COM- Gugatan terhadap UU KPK hasil revisi sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji pasal di UU KPK revisi yang di gugat oleh Mahasiswa dan sejumlah kalangan masyarakat.
“Jadi kita lihat nanti apa yang diuji oleh para pemohon,” ujar Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anwar memastikan akan menerima seluruh gugatan yang diajukan terkait pengujian UU KPK hasil revisi. Dia juga menyebut gugatan tersebut akan disidangkan dan diputus oleh MK dengan seadil- adilnya. (pit)