INDOPOLITIKA – Terbukti terima suap sebesar Rp14,73 miliar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta divonis bersalah.

Karena itu, eks Ketua PN Jaksel itu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

Vonis terhadap eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat membacakan putusan, kemarin.

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Arif dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Hakim Ketua Effendi menyatakan Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, dengan besaran suap yang diterima Arif senilai Rp14,73 miliar.

“Perbuatan ini sesuai Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Selain pidana penjara, Arif dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga menghukum Arif dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,73 miliar.

Adapun hukuman tersebut diikuti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Hakim Ketua.

Dalam perkara tersebut, Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com