INDOPOLITIKA – Mulai tahun depan, Malaysia akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengumumkan pada akhir November bahwa pemerintah sedang mempelajari model perlindungan pengguna media sosial yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lain.
Aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada anak-anak dari berbagai risiko daring, seperti perundungan siber, penipuan finansial, dan eksploitasi seksual, sehingga mereka dapat menjelajahi dunia maya dengan aman.
Media sosial memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak. Perusahaan besar seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp sedang menghadapi gugatan di Amerika Serikat atas dugaan kontribusi mereka terhadap krisis kesehatan mental anak.
Sebagai perbandingan, Australia telah memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial, termasuk mewajibkan platform menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun yang menunjukkan perilaku tidak pantas.(Hny)

Tinggalkan Balasan