INDOPOLITIKAMalaysia melalui Islamic Development Malaysia (Jakim) telah memerintahkan penarikan segera produk makanan impor yang terkait dengan kontroversi sertifikasi halal di Indonesia, setelah tes mengungkapkan adanya kandungan babi (DNA babi) dalam beberapa produk.

Jakim menginstruksikan agar penarikan dilakukan jika produk-produk tersebut sudah beredar di pasar Malaysia.

“Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah mulai melakukan pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk tersebut jika ditemukan di pasar lokal,” demikian pernyataan resmi Jakim yang dikutip dari Malay Mail pada Jumat (25/4/2025).

Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee, menyatakan bahwa produk yang terdampak dapat membahayakan standar halal dan mendesak para importir untuk segera menghubungi agensi terkait untuk mengatur penarikan produk dari pasar.

Langkah penarikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengumuman Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menemukan bahwa sembilan dari 11 produk makanan ringan yang diselidiki mengandung unsur babi.

Malaysia juga meminta importir terkait untuk segera melapor kepada Jakim dan menarik produk-produk tersebut dari peredaran di Malaysia.

Menurut Jakim, langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dan memastikan hanya produk yang benar-benar halal yang diperjualbelikan.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com