INDOPOLITIKA.COM – Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap satu orang komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dari keterangan polisi pelaku ditangkap pada 6 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB usai beraksi di Indomart Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Ada satu tersangka yang diamankan,” kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, kemarin.
Diterangkan Eldi, tersangka yang berinisial FR (42) tersebut merupakan warga Tanggamus, Lampung. Ia ditangkap setelah beraksi di di Indomart Jayanti.
Aksi mereka bermula saat korban seorang perempuan hendak mengambil uang di ATM. Namun korban tidak bisa mengambil uangnya dan kartu ATM milik Korban tertelan oleh mesin.
“Kemudian seketika di belakang pelapor terdapat satu orang laki-laki dianjurkan menekan nomor pin. Tapi kartu ATM korban tidak dapat keluar, kemudian pelapor melaporkan ke kasir toko untuk melakukan blokir,” tuturnya.
Setelah korban datang kembali ke toko, ia mendapatkan informasi bahwa kartu ATM-nya dipegang seorang laki-laki yang diduga pelaku ganjal ATM.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.594.449 dan melaporkannya ke Polsek Cisoka.
Selanjutnya aparat dari Polsek Cisoka pun langsung bergerak beserta barang bukti berupa satu buah kartu ATM.
“Serta tusuk gigi yang sudah di modifikasi dan satu buah gergaji besi,” ulasnya.
Eldi pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang lain yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat berada di dalam ATM.
“Apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain, dan dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala,” tandasnya. [Red]
Tinggalkan Balasan