Indopolitika.com  Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan, manipulasi rekapitulasi suara melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

“Manipulasi rekapitulasi suara baik dengan cara menambah atau mengurangi suara untuk pasangan capres tertentu adalah pelanggaran sangat serius terhadap kedaulatan rakyat,” kata Natalius, di Jakarta, Jumat, (11/7).

Ia mengatakan, pada saat ini seluruh rakyat Indonesia sedang memantau proses rakapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dari KPPS, PPS ke PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU pada tanggal 22 Juli 2014. Pihaknya perlu menegaskan bahwa manipulasi atas hasil rekapitulasi adalah kejahatan demokrasi.

Menurut dia, suara rakyat yang telah diberikan pada pemilu 9 Juli 2014 adalah cermin hak konstitusional warga negara untuk memilih.

“Hal ini harus kita hormati. Karena itulah menjadi kewajiban KPU, dan Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi berjalan secara jujur, terbuka, dan didasarkan pada dokumen otentik C1,” katanya.

Komnas HAM mengingatkan bahwa hak memilih (right to vote) merupakan suatu hak asasi manusia yang tidak bisa digantikan (non derogable right) berdasarkan Konvenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik bahkan berdasarkan Buku Petunjuk PBB tentang (right and election) juga menegaskan free and fair election, karena itu apabila ada indikasi manipulasi atau kecurangan suara maka itu sebuah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Marilah kita hormati tahapan akhir Pilpres ini. Presiden dan Wapres yang telah dimenangkan oleh rakyat tidak dapat dirampas oleh siapapun,” tutur Natalius.

Komnas HAM juga mengajak Polri untuk bersikap tegas kepada mereka yang ingin mencederai pemilu dengan mengubah atau mempengaruhi hasil rekapitulasi.

Komnas HAM pun memberi apresiasi atas penyelengaraan pemilihan presiden dan wakil presiden RI yang diselenggarakan secara aman dan damai tanpa friksi sosial dan disharmoni antar pendukung capres. Hal itu berkat kerja sama semua pihak termasuk netralitas TNI dan Polri yang tetap menjaga marwah sebagai penjaga ketertiban internal (internal order) dan keamanan nasional. (ant/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com